Atas dasar itu, kata Latief, jelas korban meninggal bukan karena kelalaian dari pensiunan polisi, yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
"Yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (korban), bukan kelalaian Pak Eko," ungkapnya.
"Karena dia (korban) penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi, tiba-tiba belok," lanjutnya.
Kendati demikian, kata Latief, dengan proses mediasi bersama jajaran terkait, kasus tersebut akhirnya diberikan SP3 (dihentikan).
"Yang untuk Pak Eko, ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama jalan. Pak Eko ada di jalan utamanya dia," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 27 Januari 2023 - 13:21 WIB oleh Bachtiar Rojab dengan judul "Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya: Dia Lalai".
Editor : Syahrir Rasyid