get app
inews
Aa Read Next : Catat Kapan Oli Motor Harus Diganti, Pengendara Sering Abaikan

Pelat Nomor Rahasia Tidak Sakti Lagi, Polisi Pastikan Tetap Kena Ganjil Genap

Sabtu, 28 Januari 2023 | 06:34 WIB
header img
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus atau rahasia untuk kendaraan kedinasan tetap kena kebijakan ganjil genap (Gage) saat melintas di jalanan. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pelat nomor khusus atau rahasia untuk kendaraan kedinasan tetap kena kebijakan ganjil genap (Gage) saat melintas di jalanan. Demikian kebijakan dari Korlantas Polri.

"Nomor khusus sama dengan kendaraan biasa. Kalau waktunya ganjil ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus atau nomor rahasia supaya bebas ganjil genap. Tetap kena," tegas Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, belum lama ini.

Tetap Dikirim "Surat Cinta"

Kendaraan pelat nomor khusus yang melanggar apabila tertangkap kamera ETLE tetap akan dikirimkan “surat cinta” ke pihak masing-masing. Korlantas Polri telah menyetop penggunaan nomor rahasia bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Ke depannya pelat khusus akan dimaksimalkan penggunaannya untuk kendaraan kedinasan. Pihaknya akan menyiapkan nomor rahasia yang berbeda dengan pelat-pelat sakti sebelumnya seperti RF, QZ, QH, dan lainnya.

"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi saya khususkan, kami khususkan untuk eselon I dan eselon II kendaraan dinasnya," kata Yusri. Ke depan pelat khusus bagi pihak yang diperbolehkan hanya bisa digunakan oleh satu kendaraan. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 26 Januari 2023 - 16:33 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Polri Pastikan Pelat Nomor Rahasia Tetap Kena Ganjil Genap".

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut