get app
inews
Aa Read Next : Sah apa Batal? Puasa Ramadhan tapi Belum Mandi Wajib

Bulan Puasa Ramadhan 1444 Hijriah, Korek Kuping Batalkah Puasanya ? 

Kamis, 09 Februari 2023 | 13:28 WIB
header img
Korek kuping batalkah puasa Ramadhan. (Foto: Unsplash)

SERPONG, iNewsSerpong.id- Bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah sebentar lagi. Muhammadiyah sudah menetapkan pada tanggal 22 Maret 2023. Nah, saat berpuasa lalu korek kuping menggunakan cotton bud apakah membatalkan atau mengurangi nilai puasa?

Ustaz Abdur Rasyid pun menjelaskan hal itu dalam sebuah video di kanal Youtube Salam Televisi.

Dia mengatakan bahwa korek kuping tidak membatalkan puasa. Namun dia mengingatkan membersihkan telinga hendaknya dilakukan secukupnya saja atau standar saja. "Enggak ada masalah, seperti itu," kata dia.

Namun, bila korek kuping hingga menggunakancairan bisa membatalkan puasa jika cairan tersebut masuk hingga ke tenggorokan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut