Bulan Puasa Ramadhan 1444 Hijriah, Korek Kuping Batalkah Puasanya ?
Kamis, 09 Februari 2023 | 13:28 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/07/18/77319_korek-kuping.jpeg)
"Dengan catatan kadang-kadang membersihkan telinga dengan cairan, itu hati-hati. Karena kata ulama telinga itu ada saluran ke rongga (tenggorokan). Jadi membersihkan telinga dengan alat pembersih tertentu harus hati-hati," ungkap dia.
Lain halnya jika umat muslim menggunakan cotton bud yang dijual di pasaran untuk mengorek telinga, hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta