Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Geger, Trump Dievakuasi usai Tembakan Pecah saat Jamuan Makan Malam di  Gedung Putih
Advertisement . Scroll to see content

Di Hadapan Presiden Jokowi Ketua PWI Minta KUHP Tidak Digunakan untuk Penjarakan Wartawan

Kamis, 09 Februari 2023 | 14:32 WIB
  • author Ismail
Di Hadapan Presiden Jokowi Ketua PWI Minta KUHP Tidak Digunakan untuk Penjarakan Wartawan
Presiden Joko Widodo menyampaikan dunia pers saat ini tidak sedang baik-baik saja. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsSerpong.id  -  Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) diingatkan untuk tidak digunakan untuk memenjarakan wartawan.

Hal ini disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari dihadapan Presiden Joko Widodo saat puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Kota Medan pada Kamis, 9 Februari 2023. 

"Kami atas nama teman teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit tapi sangat penting. Tentang KUHP yang baru disahkan DPR," ujar Atal S Depari.

Atal berharap agar Presiden bisa mempertimbangkan aspirasi ini. Dia meminta  KUHP tidak dijadikan alat untuk mengkriminalisasi wartawan di Indonesia. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut