get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Dugaan Korupsi Kontra SKBDN Kembali Tertunda, Penasihat Hukum Ungkap Peran Direksi

Sosok Kunci Mangkir, Penasehat Hukum Pertanyakan Ahli Pemenuhan Unsur Kerugian Negara

Kamis, 17 April 2025 | 22:29 WIB
header img
Sosok penting dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dan pencairan kontra SKBDN PT Askrindo tak kunjung hadir di persidangan. Foto: ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id-  Persidangan kasus dugaan korupsi SKBDN PT As kembali diwarnai kejanggalan.

Sosok penting, MSZ mantan Direktur Teknik PT As (2019-2020), yang disebut-sebut mengetahui banyak hal soal penerbitan dan pencairan kontra SKBDN, tak kunjung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketidakhadiran MSZ ini memicu pertanyaan tajam dari tim penasihat hukum terdakwa. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Kamis, 17/4/2025), mereka menghadirkan ahli hukum pidana, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., untuk mengkritisi dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Prof. Eva menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi tidak boleh diasumsikan, melainkan harus memiliki dasar hukum dan perhitungan yang jelas

Dia menyoroti Pasal 4B UU BUMN yang menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

 Menurutnya, karena PT As  adalah BUMN, kerugian perusahaan tidak otomatis bisa dianggap sebagai kerugian negara.

Penasihat hukum terdakwa dari WINN Attorney at Law, Erik Graha Pandapotan dan Gughi Gumielar, menilai absennya Shaifie Zein membuat persidangan menjadi timpang. 

Mereka mempertanyakan mengapa JPU hanya memeriksa mantan direktur teknik itu di tahap penyidikan, namun tidak membawanya ke pengadilan sebagai saksi.

"Kami mempertanyakan alasan JPU tidak menghadirkan yang bersangkutan. Bukankah perannya krusial dalam proses penerbitan SKBDN tersebut?" kata Erik.

Selain MSZ  SIrsya Felisia, mantan Kepala Divisi UWS PT As yang perannya juga dianggap signifikan, hanya berstatus sebagai saksi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eko Aryanto akan dilanjutkan pada Rabu, 23 April 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut