JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah masih menggodok wacana pemberian insentif untuk kendaraan listrik. Kabar terakhir, wacana subsidi diubah menjadi penyesuaian pajak. Benarkah?
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan hasil dari diskusi antar Kementerian/Lembaga dan produsen otomotif di Indonesia didapatkan insentif yang diberikan bukan berupa potongan harga.
Moeldoko menyampaikan skenario tersebut menjadi yang sangat memungkinkan dan adil bagi semua pihak. Mengingat saat ini yang bisa membeli mobil listrik hanya kalangan kelas atas.
Bukan Potongan Rp80 Juta
“Bukan potongan Rp80 juta, tapi penyesuaian besaran di pajaknya ya. Pemerintah perlu segera memberikan insentif kepada pembeli kendaraan listrik ini,” kata Moeldoko di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2023).
Mempercepat keputusan pemberian insentif menutur Moeldoko sangat diperlukan agar bisa bersaing dengan negara tetangga.
Apabila tidak dilakukan dalam waktu dekat, maka Indonesia hanya akan menjadi pengguna bukan ikut dalam persaingan pasar.
“Referensinya mana? Kita punya referensi di Vietman, bagaimana yang di Thailand. Kalau kita tidak adjustment dengan lingkungan itu maka kita nanti akan menjadi market bagi mereka. Untuk itu, Indonesia juga harus segera menyesuaikan, dengan memberikan insentif,” ujarnya.
Editor : Syahrir Rasyid