Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi dan Bukti Kuat Diabaikan, Andri Tedjadharma Pertanyakan Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ditolak MK

Selasa, 28 Februari 2023 | 17:13 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ditolak MK
Infografis MK tolak gugatan perpanjangan masa jabatan Presiden. (INews.id)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Gugatan perpanjangan masa jabatan Presiden ditolak. Gugatan diajukan oleh Herifuddin Daulay ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan amar putusan di Gedung MK, Selasa (28/2/2023). Salah satu simpulan yang menjadi dasar penolakan, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. 

Hakim mengatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pernah diuji di MK sebanyak 27 kali. Dari semuanya, 5 permohonan ditolak sedangkan putusan lainnya tidak dapat diterima. Pemohon sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu terhadap UUD 1945. (*)

Editor: Burhan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut