get app
inews
Aa Text
Read Next : Hunian MBR dengan Pemandangan Golf, Lokasi Aset Eks BLBI di Lippo Karawaci  

Saksi dan Bukti Kuat Diabaikan, Andri Tedjadharma Pertanyakan Putusan MK

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 11:39 WIB
header img
Andri Tedjadharma. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id  -Salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait Perpu Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Dia kecewa karena MK tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan, yaitu:

1. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan Bank Centris tidak menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Audit tersebut justru mencatat Centris International Bank (CIB) sebagai penerima dana.

2. Surat dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN terkait kasus yang digunakan untuk menyita harta pribadi Andri.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut