JAKARTA, iNewsSerpong.id - Syarat motor dan mobil listrik yang mendapatkan insentif dari pemerintah adalah memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.
Saat ini, baru terdapat 3 merek motor listrik yang TKDN-nya sudah mencapai 40% yaitu Gesits, Volta dan Selis. Kemudian untuk mobil listrik yaitu Hyundai dan Wuling.
Skema Insentif Kendaraan Listrik
Berkaitan alur, skema penyaluran bantuan pemerintah, produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN 40% yang disyaratkan dalam sistem.
"Roda empat baru 2, Ioniq 5 dan Wuling. (Sedangkan) motor ada 3 Volta, Gesits dan Selis yang di atas 40%," jelas Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita pada jumpa pers, Senin (6/3/2023).
Agus menuturkan soal skema insentif kendaraan listrik yang bisa mendapatkan subsidi, produsen kendaraan listrik harus mendaftarkan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) jenis kendaraan yang akan masuk program ini.
"Kemudian lembaga direaktivasi akan melakukan verifikasi yang disebut Dilership Verifikator akan melakukan verifikasi yang disesuaikan dengan pengukuran TKDN," imbuhnya.
Selanjutnya, Kemenperin melakukan pendataan melalui dealership dan berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara terkait proses verifikasi, dan pembayaran pergantiannya akan diberikan langsung kepada produsen.
"Pembeli datang dan dealer periksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli masyarakat berhak dapat bantuan," lanjutnya.
Agus menambahkan, apabila setelah dicek dalam sistem berhak dapat bantuan, maka pembeli langsung dapat potongan harga.
"Dealer akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim insentif ke Himbara. Lalu Himbara akan periksa kelengkapan dan apabila selesai Himbara bayar insentif bantuan ke produsen. Ini permudah kontrol kami," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 06 Maret 2023 - 20:31 WIB oleh Atikah Umiyani dengan judul "5 Merek Motor dan Mobil yang Disiram Subsidi Kendaraan Listrik, Minat?".
Editor : Syahrir Rasyid