BANDUNG, iNewsSerpong.id - Ustadz Khalid Basalamah harus mengantongi surat izin dari kepolisian bila ingin mengisi ceramah di Masjid Al Jabbar dalam acara Gazwah Weekend Festival pada Sabtu (18/3/2023).
Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa setiap kegiatan yang akan digelar di Masjid Raya Al Jabbar harus mengantongi surat izin dari pihak kepolisian.
"Namanya ceramah, siapa pun pada dasarnya harus ikuti kearifan lokal di wilayah masing-masing. Setiap ada ceramah besar koordinasi dengan kepolisian," kata Kang Emil, sapaan akrabnya, Selasa (14/3/2023).
Ridwan Kamil menyatakan, kepolisian bertugas menjaga ketertiban masyarakat, termasuk ceramah dari pemuka agama. Selama pihak kepolisian memberikan izin, maka kegiatan ceramah pun bisa digelar di Masjid Al Jabbar.
"Ada beberapa pengajian yang tidak jadi, misal di Masjid Atta'awun Puncak Bogor karena tidak dapat rekomendasi kepolisian, itu aja. Bukan soal boleh tidak boleh, semua akan diberikan plus minus rekomendasi oleh kepolisian," ujar Kang Emil.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum juga mengatakan, Masjid Al Jabbar merupakan tempat ibadah milik seluruh umat Islam.
Editor : Syahrir Rasyid