Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara, Tipu Jual Mobil Mewah Senilai Rp1,3 Miliar
Rabu, 15 Maret 2023 | 11:17 WIB
AL yang merupakan teman tersangka ini pun tertarik dan melakukan transaksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Namun setelah uang Rp1,3 Miliar itu ditransfer, mobil yang dijanjikan Akbar tak kunjung diberikan.
"Setelah korban lakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke polres metro Jakarta Barat," jelasnya.
Akbar kemudian diringkus di kawasan Makasar, Sulawesi Selatan. Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta