Dadan juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM terkait insentif kendaraan listrik yang akan mulai cair pada 20 Maret 2023 mendatang.
"Kita sekarang sedang menyusun Permen ESDM, kan dananya masuk ESDM. Biasa nih kan kalau ada dana, nanti aturan mainnya diatur oleh menteri yang bersangkutan. Kita sedang menyusun," tuturnya.
Biaya konversi motor bensin ke listrik diperkirakan Rp15 juta per unit. Jika pemerintah memberikan insentif Rp7 juta, maka sisa biayanya akan ditanggung oleh masyarakat. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 16 Maret 2023 - 15:28 WIB oleh Atikah Umiyani dengan judul "Mau Dapat Insentif Rp7 Juta dari Konversi Motor Listrik? Daftarnya lewat Platform Ya".
Editor : Syahrir Rasyid