get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah "Hantu" Nyata bagi Pekerja

Ini Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Karyawan 25%, Direstui Kemenaker  

Sabtu, 18 Maret 2023 | 06:25 WIB
header img
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri. (Foto : MPI) 

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah telah menerbitkan aturan penyesuaian upah dan jam kerja untuk beberapa industri pengolahan non-migas berorientasi ekspor, yakni Permenaker No. 5 Tahun 2023.

Dalam aturan itu ditetapkan ada beberapa industri yang boleh memotong upah pekerja sebesar 25%.

Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor.

Perubahan Ekonomi Global

"Mengantisipasi dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro, Jumat (17/3/2023).

Putri menjelaskan, kriteria perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut