get app
inews
Aa Text
Read Next : Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Diawali dari Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Polda Metro 

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Segera Ajukan Pleidoi

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:06 WIB
header img
Irjen Teddy Minahasa segera ajukan pleidoi (Foto : MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dituntut hukuman mati, terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa segera mengajukan nota pembelaan atau pleidoi .

Majelis hakim memberikan tenggat waktu hingga dua minggu. "Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada hari Kamis, 13 April 2023. Dua minggu dari sekarang," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Agenda Sidang Pleidoi

Hakim meminta kepada tim penasihat hukum agar agenda sidang pleidoi dilaksanakan 11 hari terhitung dari hari ini. Namun, hal tersebut ditawar lagi oleh tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan agar haknya disamakan oleh JPU.

"Tapi janji nanti replik duplik karena kita harus selesai di waktu yang telah ditentukan, maka mungkin 2 atau 3 hari, bahkan bisa satu hari, terserah nanti kondisi situasinya," ujar Hakim.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Hal itu dibacakan JPU di PN Jakbar.

Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Pleidoi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/dituntut-hukuman-mati-irjen-teddy-minahasa-ajukan-pleidoi.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut