get app
inews
Aa Read Next : Iman Mahlil Mantan Karyawan Bank, Tersangka Penempel QRIS Palsu Kotak Amal di Masjid Ternyata

Bejat, Iman Mahlil Pasang 38 Titik QRIS Palsu Kotak Amal di Jakarta

Selasa, 11 April 2023 | 17:54 WIB
header img
Polda Metro Jaya menyatakan Mohammad Iman Mahlil telah menempel QRIS palsu di 38 titik. (Foto : MPI/Erfan Maaruf)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mohammad Iman Mahlil (MIM) telah menempel QRIS palsu di 38 titik. Sebagian dari 38 titik tersebut merupakan masjid-masjid besar di Jakarta. Demikian diungkapkan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, tersangka mengakui telah menempel QRIS palsu di 38 titik masjid dan tempat keramaian di Jakarta.

"Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Ada sejumlah QRIS palsu yang belum ditempel yang telah kita sita," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Auliansyah menjelaskan, penempelan QRIS palsu dilakukan secara bertahap sejak 1 April hingga 9 April 2023.

Berikut Data 38 Lokasi yang Jadi Tempat Penempelan Stiker QRIS Palsu :

1 April April 2023 :

- Masjid At Raqwa Sriwijaya,

- BSI Pondok Indah

- BCA Myestik

- BSI Radio Dalam

- BSI Panglima Polim

- ATM Gallery Ayam Bulungan

- U&P

- BCA Grand Wijaya

- BSI Fatmawati

- Masjid An Nur Gor Bulungan

- SPBU Pejompongan

2 April 2023

- Pasar Mayestik

- Masjid Nurul Hidayah Brawijaya

- Masjid Nurul Jannah Walikota

- Masjid Syarif Hidayatullah,

- Masjid Simprug

- Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau

4 April 2023

 - Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah

- Masjid Al Ihsan Kerinci

- Masjid Cut Byak Dien Johar

- Masjid Agung Sunda Kelapa

- Masjid Al Itsham

- Masjid Cut Meutia Menteng

- Masjid Bakrie Taman Rasuna

- Masjid Jami Al Rokhman Kuningan

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut