TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Oom Marliana diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Oom ditangkap polisi diduga lakukan penipuan proyek fiktif bantuan sosial (Bansos) senilai Rp1,1 miliar. Kasusnya kini ditangani Polres Metro Kota Tangerang.
Penipuan itu terjadi saat Oom masih bertugas di Dinas Sosial Kota Tangsel. Setelah itu Oom dipindahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, mengatakan, status kepegawaian Oom kini sudah diberhentikan sementara.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Sekarang saya mendapat informasi dari BKPSDM, secara otomatis setelah penahanan, sesuai aturan diberhentikan sementara sampai proses hukum berkekuatan tetap," ujar Bambang Noertjahjo, Jumat (28/04/23).
Meski sudah diberhentikan, kata Sekda, Oom masih berhak mendapatkan gaji sebagai seorang pegawai. Hanya, besarannya 50 persen dari keseluruhan.
Selain itu, Bambang juga memastikan tidak ada bantuan hukum atau upaya pembelaan dari Pemkot Tangsel kepada Oom, karena kasusnya murni pidana.
"Yang saya tahu dia ngaku-ngaku punya kerjaan dengan pihak ketiga, bukan proses pemerintahan," tukasnya. Diketahui, Oom dalam aksinya menawarkan proyek fiktif berupa Bansos ke beberapa perusahaan dengan total senilai Rp1,1 miliar.
Aksi tersebut dilancarkan OoM di wilayah Kota Tangerang. Polsi yang mengetahui kelakuan OoM langsung meringkusnya. Saat mengamankan Oom, Polisi menyita barang bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dari Dinsos Kota Tangsel untuk menipu pihak ketiga.
Kini Oom dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 28 April 2023 - 18:12 WIB oleh Hambali dengan judul "ASN Tangsel Main Proyek Fiktif Bansos Rp1,1 Miliar, Sekda: Sudah Diberhentikan".
Editor : Syahrir Rasyid