Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Terlibat Judol, Gus Ipul: Ada yang Kecanduan
Advertisement . Scroll to see content

Judi Online di Singapura dan Malaysia Kena Denda Serta Penjara, di Indonesia Dapat Bansos 

Rabu, 19 Juni 2024 | 15:52 WIB
  • author Inda Iqbal Dwi Purnama
Judi Online di Singapura dan Malaysia Kena Denda Serta Penjara, di Indonesia Dapat Bansos 
Judi online saat menjadi polemik yang diperparah lagi adanya keinginan keluarga pelaku judi online diwacanakan mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari pemerintah. (Foto: California bussines online)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Judi online saat menjadi polemik yang diperparah lagi adanya keinginan keluarga pelaku judi online diwacanakan mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.  Ketua Komisi V DPR Lasarus pun menanggapi masalah ini.

Lasarus menegaskan itu dalam Rapat Kerja bersama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan saat membahas Pengesahan Protocol to Implement the Twelfth Package of Commitments on Air Transport Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Keduabelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di bidang Jasa), Rabu (19/6/2024).

Dibeberapa negara para pemain judi online masuk dalam kategori pelanggaran maka wajib dipidana dan denda. "Tapi judi online kalau di Singapura itukena denda sekian ribu dollar  dan masuk penjara. Di Malaysia kena sekian ribu ringgit masuk penjara," ujar Lasarus saat memimpin rapat. "Di Indonesia, main judi online kalau miskin malah dapat bansos ," tambahnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut