Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Keciduk, 600.000 Penerima Bansos Pakai Uang untuk Main Judol
Advertisement . Scroll to see content

Simak Syarat dan Kategori Penerima PKH 2024

Sabtu, 10 Februari 2024 | 06:29 WIB
  • author Aditya Pratama
Simak Syarat dan Kategori Penerima PKH 2024
Cara cek penerima PKH 2024 beserta syarat dan kategori penerimanya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara cek penerima PKH 2024 beserta syarat dan kategori penerimanya penting untuk diketahui. Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

PKH merupakan salah satu strategi pemerintah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Program ini dilakukan melalui pemberian bantuan keuangan langsung kepada keluarga penerima manfaat dengan tujuan meningkatkan standar hidup mereka.

Melalui PKH, pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan yang signifikan kepada keluarga penerima manfaat. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar dan memberikan dukungan terhadap pendidikan anak-anak mereka.

Selain itu, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi bagi keluarga yang kurang mampu dan membantu mereka mencapai taraf hidup yang lebih baik.

Cara Cek Penerima PKH 2024

Berikut tahapan cara cek penerima PKH 2024:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi informasi lokasi tempat tinggal, termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Lengkapi nama penerima manfaat sesuai dengan KTP
- Isi verifikasi dengan kode yang ditampilkan
- Klik 'cari data' untuk mengetahui status kepesertaan dalam program

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut