SERPONGCITY,iNewsSerpong.id- Bagi anda warga Serpong yang ingin melaporkan pajak anda ke negara, kini lebih mudah bisa dilakukan via online tanpa harus datang ke kantor pajak, simak caranya.
Pemerintah kembali menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak (WP) atau tax amnesty jilid II. Program ini sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan program tax amnesty jilid II ini.
"Siapa saja wajib pajak yang selama ini merasa ada yang belum comply baik itu hartanya yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 yang belum pernah disampaikan dalam SPT-nya, sebaiknya mengikuti saja," ujar Sri beberapa waktu lalu.
Editor : Syahrir Rasyid