TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Sebanyak 237 dari 630 perumahan di Kabupaten Tangerang sudah menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum). Penyerahan Fasos dan Fasum tersebut tercatat sejak tahun 2017 hingga 2023.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Bambang Saptho Nurtjahja, mengatakan, masih ada 393 perumahan yang belum serah terima.
Dia mengapresiasi para pengembang yang telah menyelesaikan kewajiban yang memang harus dilaksanakan.
Penuhi Kenyamanan Penghuni
"Karena apa pun, ini bermanfaat untuk kenyamanan warga atau penghuni (perumahan). Jangan sampai ada keluhan dari penghuni yang mengeluhkan jalan rusak, drainase rusak, dan tidak segera diperbaiki," ujarnya.
Sementara itu, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan Fasos maupun Fasum.
Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos dan Fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.
Fasos-Fasum yang dimaksud berupa ruang terbuka hijau, sarana, jalan, drainase, dan penerangan jalan umum. (*)
Editor : Syahrir Rasyid