Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Utang Pinjol Orang Indonesia Hampir Rp100 Triliun, Risiko Gagal Bayar Mengintai
Advertisement . Scroll to see content

OJK Sikat 155 Pinjol Ilegal dan 15 Entitas Investasi Bodong

Sabtu, 06 Mei 2023 | 09:34 WIB
  • author Cahya Puteri Abdi Rabbi/Network
OJK Sikat 155 Pinjol Ilegal dan 15 Entitas Investasi Bodong
Hingga April 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 155 platform pinjaman online ilegal. Foto: Dok

"Kami juga akan mempercepat penanganan respons terhadap pengaduan konsumen dan masyarakat melalui berbagai saluran layanan untuk mendukung layanan konsumen yang responsif, efektif, dan solutif," pungkas Friderica.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut