get app
inews
Aa Text
Read Next : Tokoh Penggerak Banten Maju Deklarasikan Dukungan untuk Maesyal-Intan dan Andra-Dimyati

Apa Kata Ulama? Hukum Laksanakan Aqiqah pada Anak tetapi Orang Tua Belum Mampu

Minggu, 07 Mei 2023 | 10:46 WIB
header img
Bolehkah aqiqah anak tapi orang tuanya belum (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Inilah hukum melaksanakan aqiqah pada anak tetapi orang tuanya belum di aqiqah menurut ulama. Dalam islam, bayi yang baru dilahirkan diwajibkan untuk diaqiqah.

Aqiqah menyembelih hewan dan mencukur rambut bayi di hari ketujuh setelah kelahirannya. Melansir dari NU online, Sabtu 96/5/2023) hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Namun apabila sudah dinazarkan maka hukumnya akan menjadi wajib.

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى

Dari Salman bin 'Amir Ad-Dhabiy, Rasulullah bersabda : "Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya" (HR. Bukhari Nomor 5472).

Daging hewan sembelih tersebut selanjutnya dibagikan kepada kaum kafir dan miskin. Disunahkan pula untuk memasak daging aqiqah sebelum dibagikan dan tidak memberikannya dalam keadaan mentah.

Dalam pelaksanaannya, untuk aqiqah bayi laki-laki adalah dengan menyembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk perempuan adalah satu ekor kambing.  Selain itu aqiqah dianjurkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Akan tetapi diizinkan pula untuk melakukannya sebelum ataupun sesudah hari ketujuh.

Terkait hal ini, ada segelintir orang yang tidak di aqiqahkan saat dirinya lahir. Namun bagaimana hukumnya jika saat dirinya akan mengaqiqahkan anaknya sedangkan dirinya belum di aqiqah?

Menurut Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon mengatakan bahwa melaksanakan aqiqah anak itu lebih utama dibanding orang tua. Hal ini karena aqiqah anak adalah tugas dari ayah.

Kalangan mazhab Hambali dan Maliki juga bersepakat bahwa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan aqiqah untuk seorang bayi adalah orang tua laki-laki (ayah). Hal ini dikuatkan kembali oleh Imam Ahmad saat ditanya mengenai seseorang yang belum diaqiqahi, maka hukumnya adalah itu kewajiban ayahnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut