Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ulama Berpangaruh di Kebon Jeruk KH Bunyamin Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Apa Kata Ulama? Hukum Laksanakan Aqiqah pada Anak tetapi Orang Tua Belum Mampu

Minggu, 07 Mei 2023 | 10:46 WIB
  • author Cahyo Yulianto
Apa Kata Ulama? Hukum Laksanakan Aqiqah pada Anak tetapi Orang Tua Belum Mampu
Bolehkah aqiqah anak tapi orang tuanya belum (Foto: Istimewa)

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukumnya boleh melakukan aqiqah pada anak meski orang tuanya belum diaqiqahi. Bahkan hal tersebut lebih dianjurkan oleh ulama.

Dan untuk orang tua yang belum diaqiqahi, maka dapat mengaqiqahi diri sendiri bilamana memiliki rezeki yang lebih setelah mengaqiqahkan anaknya.

Demikian pembahasan mengenai hukum melaksanakan aqiqah pada anak tetapi orang tuanya belum.

(*)

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut