JAKARTA, iNewsSerpong.id – Menyusul Putusan Vonis Penjara Seumur HIdup untuk Terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus peredaran Narkoba yang sempat menghebohkan jagad hukum Indonesia belum lama ini. Dua orang terdakwa lainnya, Linda Pudjiasti alias Anita dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat masing-masing dengan 17 tahun Penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan nama Teddy Minahasa
Hakim menyebut keduanya melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman Saragih, Rabu (10/5/2023).
Dalam dua kesempatan sidang terpisah keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Linda memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni 18 tahun penjara untuk Anita dan 20 tahun untuk Doddy.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.*
Editor : Syahrir Rasyid