get app
inews
Aa Read Next : Jadi Saksi, Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Fakta yang Dapat Meringankan Firli Bahuri

Dugaan Suap Wali Kota Bekasi, Uang Rp 3 Miliar Disita

Kamis, 06 Januari 2022 | 20:09 WIB
header img
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers tangkap tangan Wali Kota Bekasi. (Foto akun Youtube KPK).

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Uang sejumlah Rp 3 miliar disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Buku rekening bank dengan jumlah uang Rp 2 miliar ikut disita. 

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022) terkait penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Jumlah uang itu diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak untuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, serta pejabat Pemkot Bekasi lainnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, serta Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai tersangka penerima suap.  Mereka diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Empat tersangka lainnya, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY) serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS) sebagai tersangka pemberi suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total uang sebesar Rp 3 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen. Sementara itu KPK juga menyita buku rekening bank dengan jumlah uang Rp 2 miliar.  Jumlah uang sitaan itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022) terkait penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," katanya. 

 

 

Editor : Burhan

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut