JAKARTA, iNewsSerpong.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang mengakhiri masa jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan resmi ini diterima pada Jumat (29/12/2023).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua yang merangkap sebagai anggota KPK masa jabatan 2019-2024.
Ada tiga alasan utama di balik Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, menurut Ari. Pertama, adanya surat pengunduran diri dari Firli Bahuri yang tercatat pada tanggal 22 Desember 2023. Kedua, keputusan dari Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 yang diumumkan pada tanggal 27 Desember 2023.
Dan yang ketiga, pemberhentian pimpinan KPK sesuai dengan Pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah mengalami beberapa kali perubahan, diatur dan ditetapkan melalui Keppres. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-presiden-jokowi-berhentikan-firli-bahuri-sebagai-ketua-kpk.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid