JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di perluas. Sebelumnya, kepesertaan hanya dilingkungan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS. Mulai tahun ini, kepesertaan juga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri hingga pekerja mandiri dan juga pekerja di sektor informal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah telah menunjuk BPTapera sebagai badan/lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.
Adapun syarat utama untuk menjadi peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah; dan pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera dengan rincian iuran simpanan sebesar 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh peserta.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id.
"Jadi kalau pekerja swasta, pegawai BUMN yang mendaftarkan bagian human resources-nya mendaftarkan pekerja ke Tapera. Kalau pekerja mandiri yang tidak ada pemberi kerja, daftarnya sendiri," ujar Eko di Jakarta, Jumat(7/1/2021).
Eko menambahkan, jika para peserta Tapera ingin menggunakan manfaat Tapera baik Kredit Pembiayaan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), maka mereka harus menabung dulu selama 12 bulan, sebelum dapat memmanfaatkan program ini.
Pada tahun 2022 ini, BP Tapera juga bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Peranan tersebut membuat peran BP Tapera semakin luas yakni juga menyalurkan KPR FLPP sebesar Rp23 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah.
Hal ini semakin diperkuat dengan telah terbitnya Permen PUPR No 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat No 9/2021 Tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.
"Kami mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp 23 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah untuk tahun 2022. Dengan rincian sebesar Rp19,1 dari alokasi APBN 2022 dan Rp3,9 dari pengembalian pokok," papar Komisioner BP Tapera Adi Setianto. (*)
Editor : Syahrir Rasyid