JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kebijakan pemerintah yang membebani iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada pekerja dan pemberi kerja, tidak disetujui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Iuran Tapera terbaru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen, terdiri dari potongan gaji atau upah pekerja sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Beban Sektor Swasta
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengatakan bahwa pemberlakuan iuran Tapera hanya akan menjadi beban bagi sektor swasta. Pasalnya, program perumahan serupa sudah tercantum di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015.
Salah satu poinnya adalah peserta dapat memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain. Manfaat ini dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan atau peraturan.
“Kita keberatan dengan pembebanan iuran tambahan Tapera. Jadi, dengan UU-nya sendiri, kan mencakup banyak hal, tapi yang kita keberatan adalah iuran tambahan untuk pemberi kerja dan pekerja untuk Tapera,” ujar Shinta dalam sesi wawancara dengan MNC Trijaya, Sabtu (1/6/2024).
Apindo keberatan bila iuran Tapera 3 persen menjadi kewajiban bagi swasta. Shinta menilai, Tapera sebaiknya hanya sukarela untuk swasta.
Editor : Syahrir Rasyid