2. Turki
Pemerintah Turki menjatuhkan denda sebesar USD1,18 juta kepada platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, Twitter dan YouTube karena tidak menunjuk perwakilan lokal di Turki pada November 2020. Sesuai dengan undang-undang terbaru di Turki mewajibkan perusahaan media sosial menghapus konten yang diminta pemerintah dan menyimpan data penggunanya di negara tersebut.
Ketika banyak perusahaan media sosial AS tidak menunjukkan perwakilannya di Turki, hanya perusahaan media sosial asal Rusia VKontakte yang menunjukkan perwakilannya sebelum tenggat waktu pada 2 November 2020.
Regulasi tersebut memicu protes karena disebut menghalangi kebebasan berekspresi di media sosial. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan media sosial merespons penghapusan konten dalam waktu 48 jam dari sistem kehakiman Turki.
3. Jerman
Perusahaan media sosial di Jerman bisa menghadapi denda USD57,1 juta jika tidak menghapus konten ilegal dalam 24 jam. Aturan itu diberlakukan bagi platform media sosial dengan dua juta pengikut di Jerman. Aturan tersebut menjadi hukum tentang media sosial yang paling keras di dunia. Undang-undang itu diciptakan untuk memerangi fake news di Jerman.
4. Prancis
Paris mengikuti langkah Jerman untuk meloloskan undang-undang yang menjatuhkan denda kepada perusahaan media sosial yang tidak menghapus konten berbahaya dalam kurun waktu satu jam. Aturan itu berlaku per 1 Juli 2020. Konten yang dilarang adalah pencabulan anak-anak hingga terorisme. Jika tak memenuhi aturan, perusahaan media sosial bisa didenda USD1,36 juta atau 4% dari pendapatan global mereka.
5.Singapura
Editor : Syahrir Rasyid