Lisa Mariana Segera Diperiksa Bareskrim Sebagai Terlapor oleh Ridwan Kamil
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap selebgram Lisa Mariana, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, kini memasuki tahap penyidikan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini dan dalam waktu dekat akan memanggil Lisa Mariana untuk dimintai keterangan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengonfirmasi bahwa status kasus ini telah naik ke penyidikan.
“Status kasus ini sudah berada di penyidikan,” ujar Himawan kepada media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Dari Tudingan Perselingkuhan
Dia menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
Laporan ini bermula dari tudingan perselingkuhan yang menyebar di media sosial, yang menyeret nama Lisa Mariana, seorang model dan selebgram.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baiknya.
Menanggapi laporan tersebut, Lisa Mariana menggugat balik Ridwan Kamil melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada 19 Mei 2025, namun Ridwan Kamil tidak hadir dalam persidangan.
Lisa Mariana menyatakan siap menghadapi proses persidangan dan menuntut kehadiran Ridwan Kamil secara langsung di ruang sidang.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri pada 2 Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa laporan tersebut memiliki locus delicti di wilayah hukum Jawa Barat, sehingga pihaknya akan mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh publik dan selebgram. Pihak berwenang diharapkan dapat menangani kasus ini secara profesional dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Follow Berita iNews Serpong di Google News