get app
inews
Aa Read Next : Predator Dipicu Birahi, Kakek Usia 72 Tahun Gerayangi Tubuh Siswi SD Kelas Satu Dicokok

Pakar Hukum Pidana Nilai Kasus Menjerat SS Harus Dilihat Persepektif yang Utuh

Sabtu, 17 Juni 2023 | 14:49 WIB
header img
Pakar Hukum Pidana, Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, mengatakan, kasus yang menyeret anggota DPR Fraksi Nasdem, SS harus dilihat dalam persepektif yang utuh. Foto: Dok/IST

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pakar Hukum Pidana, Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, mengatakan, kasus yang menyeret anggota DPR Fraksi Nasdem, SS harus dilihat dalam persepektif yang utuh. 

Menurut Suriyanto, jenis pelecehan seksual yaitu pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul ataupun menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan suatu imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan.

“ Kategori pelecehan seksual biasanya terjadi dilakukan oleh seseorang yang dengan unsur kesengajaan membuat perlakuan cabul terhadap lawan jenis seperti menggoda lawan jenis di muka umum sehingga lawan jenis tidak nyaman, melakukan pemaksaan seksual, mengajak hubungan intim dengan janji imbalan yang membuat lawan jenis tersinggung, sentuhan fisik yang disengaja untuk pemuas nafsu yang bertujuan untuk seksualitas tanpa persetujuan, seperti dilakukan di dalam angkutan umum dan sejenisnya,” terang Suriyanto kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023)

Dikatakan dia, berbeda dengan kasus yang dialami kader Nasdem  AAFS yang memang telah melakukan percakapan via telepon dan berlanjut kepada chat WA. Pada percakapan chat WA, AAFS saat ditanya keberadaannya mengatakan sedang mandi, jadi seolah-olah memancing lawan bicara untuk menggoda dirinya.

Sedangkan, lanjut dia, lawan bicara (SS) karena merasa sahabat lalu membalas chat WA dengan bercanda. Maka hal seperti ini tidak dapat dikategorikan pelecehan seksual apa lagi percakapan tersebut bersifat pribadi tidak disebarluaskan. 

"Maka jelas dan terang kejadian tersebut tidak dikatakan di kategorikan kejahatan seksual,” terang Suriyanto.

Tetapi, masih ujar Suriyanto, apabila percakapan AAFS dan rekannya tersebut di sebarluaskan atau diberitahu ke pihak lain, sehingga AAFS merasakan tidak nyaman hal tersebut dapat dikategorikan perbuatan pidana kejahatan seksual.

Sebelumnya, SS anggota DPR fraksi NasDem dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual verbal seorang wanita berinisial AAFS.

Atas laporan tersebut SS angkat bicara. Ia mengatakan, dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dimaksud itu berkaitan dengan percakapannya dengan Ammy di WhatsApp sekitar satu tahun lalu.

“Satu tahun lebih yang lalu. Kalau tidak salah kurang lebih di bulan Maret tahun 2022, dan waktu itu dalam suasana bercanda-candaan,” katanya. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut