get app
inews
Aa Read Next : Buntut Dugaan Pelecehan Seksual, Organisasi Miss Universe Putuskan Hubungan Penyelenggara Indonesia

Predator Dipicu Birahi, Kakek Usia 72 Tahun Gerayangi Tubuh Siswi SD Kelas Satu Dicokok

Senin, 14 Agustus 2023 | 16:31 WIB
header img
Predator,  seorang kakek tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan kelas satu SD diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur. Foto: Muhammad Farhan

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Predator,  seorang kakek tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan kelas satu SD diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Pelaku inisial U usia 72 tahun berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari satu jam setelah keluarga korban melaporkan insiden ini kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, menjelaskan bahwa tim dari unit PPA Polres Metro Jakarta Timur segera merespons setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Mereka meminta korban untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku. Kejadian tersebut juga terekam dalam rekaman video dari kamera CCTV yang kemudian menjadi viral.

"Setelah dilaporkan pada hari Sabtu, tanggal 12 Agustus 2023, dalam kurun waktu sekitar 45 menit, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya melalui kolaborasi antara Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur dan unit Jatanras," terang Fanani dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Metro Jakarta Timur pada hari Senin (14/8/2023).

Fanani menjelaskan bahwa ketika ditangkap, pelaku dengan inisial U mengakui perbuatannya yang tidak senonoh. Pelaku tersebut mengaku bahwa perbuatan tersebut dipicu oleh dorongan birahi.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui bahwa perbuatannya didasari oleh dorongan birahi yang sedang tinggi," ungkap Fanani.

Pelaku dihadapkan pada pasal 76E Jo pasal 82 dari Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak, sebagai konsekuensi dari tindakannya. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah penjara dengan durasi maksimal 15 tahun dan juga dapat dikenakan denda hingga sebesar Rp15 Miliar.

Sebelumnya, Ketua RT di lokasi kejadian, yaitu Imam Maulana, menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang pria berusia sekitar 70 tahun. Pelaku dikenal sering melakukan perjalanan keliling sebagai tukang servis tambal sofa dan gorden.

Imam juga mengungkapkan bahwa aksi pelaku sebelumnya telah diketahui oleh seorang wanita paruh baya di tempat kejadian. Wanita tersebut, yang mengenakan jilbab hitam, melihat pelaku sedang meraba bagian dada seorang anak perempuan.

"Ibu tersebut melihat pelaku melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap anak perempuan tersebut. Ketika pelaku menyadari bahwa ia dilihat, ia langsung melepaskan tangannya. Pelaku yang sudah lanjut usia itu kemudian mengatakan bahwa ia hanya menunggu tas siswa SD lainnya yang ditinggalkan di lokasi tersebut," kata Imam.

Namun, karena wanita paruh baya tersebut merasa terganggu oleh perilaku pelaku, dia menginstruksikan anak perempuan tersebut untuk segera pulang. Wanita tersebut kemudian meminta Imam untuk memeriksa rekaman dari kamera CCTV yang kebetulan mengawasi gang di lokasi kejadian.

"Pada malam harinya, wanita tersebut meminta saya untuk memeriksa rekaman CCTV. Dan benar saja, terbukti bahwa pria lanjut usia tersebut telah melakukan pelecehan seksual," terang Imam.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut