get app
inews
Aa Read Next : Terkait Korupsi di Kementan, KPK Sita Rumah SYL di Jaksel

Kasus Petugas KPK Lecehkan Istri Tahanan Dilimpahkan ke Polri

Jum'at, 30 Juni 2023 | 15:36 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan kasus dugaan pelecehan petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M terhadap istri tahanan ke pihak kepolisian. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pelaksana Tugas Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur jum’at (30/6/2003) menyampaikan bahwa KPK segera akan berkoordinasi dengan polri terkait dengan penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum petugas KPK. Sedikitnya ada tiga kasus yang melibatkan oknum petugas KPK yakni pungutan liar di rutan KPK, pelecehan seksual hingga penggelembungan uang perjalanan dinas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan kasus dugaan pelecehan petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M terhadap istri tahanan ke pihak kepolisian. Sebab dugaan asusila tersebut masuk ke ranah pidana di kepolisian. "Yang korupsi saja itu ada kriterianya, tidak asal korupsi, apalagi yang bukan korupsi, pelecehan seksual, pasti ini nanti akan kita (limpahkan) ke aparat penegak hukum (APH) yang lain," ungkapnya pada Jumat (30/6/2023).
 

Dari informasi yang diperoleh, kasus asusila tersebut pertama kali dibongkar oleh mantan Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Novel menyebut pungli di rutan lembaga antirasuah berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi.

"Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha pada 23 Juni 2023.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho membenarkan kalau kasus pelecehan tersebut melalui sidang etik. "Tentang kasus (asusila) ini sudah disidangkan dan sudah diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum," kata Albertina Ho dikonfirmasi terpisah.
Senada dengan Albertina HO, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas. Sanksi yang diterima oknum petugas rutan KPK tersebut yakni pelanggaran etik sedang. Tapi, oknum tersebut juga diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin. "KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," tegas Ali.*

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut