JAKARTA, iNews.Serpong.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya indikasi jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan). komisi antirasuah mengantongi informasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menempatkan jabatan pegawai di Kementan.
“Benar, salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).
Berdasarkan hasil kajian dan penanganan perkara yang pernah diusut KPK sebelumnya, kata Ali, masih banyak ditemukan penyalahgunaan kewenangan petinggi lembaga atau instansi dalam menempatkan seseorang untuk jabatan tertentu. Salah satunya, adanya temuan praktik jual beli jabatan. "Dari temuan yang ada masih sering disalahgunakan melalui praktik-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme," ujarnya.
Ali menuturkan, fakta temuan tersebut mendorong KPK melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah korupsi serupa terus terjadi. Salah satunya, lewat Monitoring Centre for Prevention (MCP). KPK melalui MCP telah menetapkan delapan fokus area, di antaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
KPK juga telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi, sehingga bisa memberikan rekomendasi untuk perbaikannya. "Hal ini dilakukan mengingat Kementerian Pertanian, merupakan K/L yang termasuk dalam 10 besar untuk mengelola alokasi anggaran bantuan pemerintah (banper), dengan anggaran di atas Rp 10 triliun," tuturnya.
KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi di Kementan. KPK mengklaim penyelidikan di Kementan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat ini, KPK sudah memintai keterangan puluhan pihak dari pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan.
KPK juga telah mengantongi keterangan dari Menteri Syahrul Yasin Limpo. KPK akan menganalisa keterangan Mentan dan pihak lainnya. (*)
Editor : Burhan