TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan kasus penipuan study tour yang dialami siswa SMPN 10 Kota Tangerang, menjadi tanggung jawab pihak sekolah.
"Ya, suruh lapor polisi. Itu tanggung jawabnya pihak sekolah. Kita minta mereka yang berbuat mereka yang bertanggung jawab," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Rabu (21/6/2023).
Diketahui, uang study tour siswa SMPN 10 Kota Tangerang dibawa kabur oleh pihak agen travel. Jumlahnya mencapai Rp492 juta yang berasal dari 328 murid.
Perjalanan Wisata ke Yogyakarta
Per murid membayar biaya study tour sebesar Rp1,5 juta untuk perjalanan wisata ke Yogyakarta. Arief mengatakan, Pemkot tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada sekolah itu untuk melaporkan agen travel yang membawa kabur uang siswa.
Meski terdapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang tidak b isa dibantu. Menurut Arief pihak sekolah juga sebenarnya telah melanggar surat Edaran (SE) Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (outing class).
Hal ini yang menjadi alasan Pemkot Tangerang tidak memberikan bantuan hukum kepada sekolah tersebut. "Itu kan mereka melakukan kegiatan, pertama sudah melanggar surat edaran dinas, maka sudah diberikan sanksi, ya selesaikan urusannya," ucapnya.
Pihak agen travel sampai saat ini masih berkeliaran bebas. Sebab, pihak sekolah belum fokus untuk melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Pihak sekolah sebenarnya sudah pernah melaporkannya. Namun, masih ada persyaratan yang kurang. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 21 Juni 2023 - 15:34 WIB oleh Irfan Maulana dengan judul "Kasus Penipuan Study Tour SMPN 10 Tangerang, Wali Kota: Itu Tanggung Jawab Sekolah".
Editor : Syahrir Rasyid