get app
inews
Aa Text
Read Next : Prosedur dan Biaya Mengurus BPKB Hilang, Mudah Tanpa Harus ke Calo

Nomor Polisi Sakti, Kode Plat Nomor Mobil Pejabat Negara

Senin, 05 Desember 2022 | 09:17 WIB
header img
Plat nomor mobil RI1 digunakan Presiden RI. (foto: Okezone) 

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Identitas yang wajib melekat pada kendaraan bermotor adalah plat nomor polisi (Nopol). Tanpa plat Nopol jangan harap bisa lalu-lalang di jalanan Indonesia.

Di negeri ini, plat Nopol yang tersedia  jensianya sangat beragam. Misalnya, kode huruf dibelakang yang memiliki kode tersendiri seperti RFS, RFP, RFU.

Lantas, siapa saja yang boleh menggunakan huruf khusus atau plat Nopol khusus tersebut?

Kendaraan Dinas Pemerintah

Dalam Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 pasal 6 menyebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.

- RFS : Reformasi Sekretariat Negara

- RFP : Reformasi Polisi

- RFD : Reformasi Darat

- RFL : Reformasi Laut

- RFU : Reformasi Udara

Sedangkan untuk kode akhir di nomor polisi RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya diperuntukkan pejabat di bawah eselon II.


Nopol dengan huruf khusus. (Foto : Ist)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut