JAKARTA, iNewsSerpong.id - Langkah Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) mempolisikan Erman Suparno, didukung sejumlah Pimpinan Wilayah (PW) IPHI dengan meneken pernyataan bersama.
Adapun dukungan tersebut dituangkan dalam dokumen komitmen yang ditandatangani sebanyak 30 PW, pada akhir Rapat Kerja Nasional Terbatas di Hotel Balairung Jakarta, pada Sabtu (24/6/2023) malam.
Dukungan pelaporan ke Kepolisian terpaksa ditempuh mengingat banyaknya pengaduan terkait dengan praktek bathil dan dzolim yang melampaui batas kepatutan, seperti teror psikis dan intimidasi yang dirasakan sejumlah pengurus wilayah dan daerah.
Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan Erman Sparno adalah mendaftarkan merek dan logo atas nama IPHI, padahal secara organisasi dia bukanlah Ketua Umum IPHI yang sah sesuai ketentuan organisasi. Pendaftaran merek dan logo IPHI itu dijadikan sebagai alat meneror pengurus IPHI di daerah.
Berikutnya, terkait pemalsuan dokumen untuk mendaftarkan IPHI ke Kementerian Hukum dan HAM secara online, akibtanya pendaftaran pengurus IPHI hasil Muktamar Surabaya yang menghasilkan Ketua Umum IPHI Ismed Hasan Putro tertutup secara sistem, karena telah didaftarkan pihak lain.
Padahal, IPHI Hasil Muktamar VII Surabaya adalah sah sesuai ketentuan organisasi, sangat korum karena dihadiri 28 PW seluruh Indonesia, bahkan Presiden Joko Widodo mengutus Menteri Agama memberikan sambutan.
Meski fakta hukum formal Mahkamah Agung berpihak kepada Erman, bukan berarti IPHI versi Erman sah secara organisasi. Terlebih dalam proses pendaftaran organisasi itu terdapat banyak pemalsuan.
Di antaranya, pemalsuan dokumen dan domisili yang mencatut alamat Sekretariat di Jalan Tegalan 1 Matraman Jakarta. Berbagai pemalsuan inilah yang kini sedang diperkarakan di Kepolisian, dan langkah ini didukung 30 PW dari Papua hingga Aceh.
Editor : Syahrir Rasyid