SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Sejumlah bus yang digunakan sebagai moda angkutan kawasan Alam Sutera mengabaikan pelat nomor yang sudah mati. Satlantas Polres Tangsel pun menindak bus yang beroperasi di dalam kawasan elit di Tangsel itu, Rabu (12/01/22).
Bus -bus berbentuk klasik itu disebut melanggar UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu yang dilanggar dalam UU No 22/2009 tersebut terkait penggunaan pelat nomor kendaraan yang tertuang dalam Pasal 280. Di mana diketahui, pelat nomor pada masing-masing bus sudah kadaluarsa sejak tahun 2019 silam.
Pantauan di lokasi, bus-bus itu didatangi petugas kepolisian yang langsung memeriksa pelat nomor kendaraan. Para pengemudi diingatkan agar sementara waktu tak melanjutkan operasional bus hingga proses administrasinya diselesaikan.
"Kita sudah cek dan lakukan penindakan. SIM-nya kita tahan," ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangsel, Iptu Rokhmatulloh kepada wartawan Rabu (12/1/2002).
Bus berwarna dominan merah itu beroperasi terbatas. Rutenya sendiri terbagi pada beberapa jalur, yakni jalur merah, kuning, hijau dan biru. Pada beberapa titik disediakan pula halte bagi para penumpangnya.
"Kalau berdasarkan UU No 22/2009, maka bisa kita tilang. Sementara ini kita belum cek surat-surat kendaraannya, karena alasannya masih di manajemen. Nanti kalau terbukti STNK nya juga mati, maka bus-bus ini akan kita amankan," ujar Rokhmat.
Akibat penertiban petugas, bus-bus itu nampak menghentikan operasionalnya di lapangan. Namun hal tersebut tak diketahui para penumpang yang sudah menunggu berjam-jam di halte.
"Iya tumben, ini saya menunggu udah hampir 2 jam nggak datang busnya. Enggak tahu kenapa ya," tutur LN, pria paruh baya yang bertanya pada sekuriti di lokasi. (*)
Editor : Syahrir Rasyid