JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri untuk diklarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama.
Setibanya di Gedung Bareskrim, orang-orang yang diduga pengawal Panji Gumilang mendorong para wartawan yang bekerja untuk meliput berita.
Mereka mencoba menghalangi kerja wartawan yang dilindungi undang-undang dalam mencari berita.
Tak sedikit awak media yang berjatuhan dan hampir terinjak-injak akibat sikap arogan dari pihak Panji Gumilang.
Panji Gumilang sendiri tidak berbicara sedikit pun kepada puluhan awak media yang sudah menunggunya. Ia hanya melambaikan tangan dan mengangkat jempolnya ketika sorotan kamera menyorotnya.
Panji Gumilang sendiri mendapatkan pengawalan ketat dari orang-orang yang dibawanya.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta