JAKARTA, iNews.Serpong.id — Sebelum diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud tercatat pernah membuat sejumlah kontroversi. Ia diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beserta 10 orang lainnya.
Berdasarkan informasi dari pimpinan KPK, Abdul Gafur diciduk karena dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi. KPK masih memeriksa intensif yang bersangkutan dan memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut
Berikut ringkasannya:
1. Ditegur Mendagri Gegara Belum Bayar Insentif Nakes
Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM) pernah ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait belum diselesaikannya kewajiban membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes). Ia ditegur bersama sembilan kepala daerah lainnya. Namun demikian, Abdul Gafur sebagaimana dilaporkan Badan Keuangan Pemkab PPU menjelaskan bahwa pembayaran insentif nakes itu terhambat lantaran proses penyesuaian atau rasionalisasi anggaran daerah yang di realokasikan itu memakan waktu cukup lama. Setelah proses birokrasi tersebut rampung, Pemkab PPU membayarkan tunggakan insentif nakes tersebut.
2. Pernah Menyatakan Tak Mau Lagi Urus Penanganan Covid-19
Bupati AGM menegaskan tidak ingin lagi terlibat dalam urusan penanganan Covid-19. Keputusan itu diambilnya karena yang dia lakukan selama ini malah membuatnya tersudutkan dan menimbulkan baru. Ia merasa tersudutkan salah satunya karena audit pengadaan chamber box atau bilik disinfektan sebanyak empat buah untuk kendaraan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat itu harganya Rp 500 juta per unit dan kemudian susut menjadi Rp 200 juta saat diaudit.
3. Bangun Rumah Dinas Rp 34 Miliar
Proyek pembangunan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara hingga kini belum rampung 100% meski telah menghabiskan anggaran Rp 34 miliar. Untuk bisa menyelesaikannya masih dibutuhkan duit lagi.
Kepala Dinas PUPR PPU, Edi Hasmoro mengatakan masih membutuhkan anggaran untuk beberapa pengerjaan lanjutan pembangunan rumah jabatan bupati. "Beberapa jenis pengerjaan lanjutan rumah kepala daerah itu seperti pagar, ornamen, taman (landscape), dermaga, serta pengerjaan interior rumah," ujar dia Agustus 2021 lalu.
Editor : Burhan