get app
inews
Aa Read Next : Al-Qur'an Menganjurkan Pembaruan, Quraish Shihab : Al-Qur'an Gambarkan Masyarakat Ideal

Seorang Muslim Wajib Paham Berbagai Jenis Zina yang Diharamkan Agama Islam

Sabtu, 08 Juli 2023 | 08:59 WIB
header img
Macam-macam zina (Foto: Elements Envato)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Macam-macam zina menurut agama Islam yang wajib diketahui oleh seorang Muslim. Zina adalah salah satu perbuatan keji dalam Islam. 

Seseorang yang melakukan zina dianggap berdosa besar jika belum bertaubat, dan mereka akan mendapatkan hukuman yang ditetapkan. Namun, apa saja macam-macam zina yang ada?

Menurut Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi dalam kitabnya, Minhajul Muslim, zina didefinisikan sebagai hubungan badan yang terlarang antara dua orang yang bukan pasangan suami dan istri yang sah, baik melalui kemaluan maupun dubur.

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa zina dapat mengancam kehormatan dan hubungan nasab. Oleh karena itu, perbuatan ini sangat diharamkan oleh Allah SWT, bahkan mendekatinya saja sudah dilarang. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Arab Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

Macam-macam Zina 

Menurut kutipan dari buku Fiqh Jinayah oleh M. Nurul Irfan & Masyrofah, dan buku Fikih Mazhab Syafi'i oleh Abu Ahmad Najieh, zina dapat dibagi menjadi dua jenis, dan hukuman yang diterima oleh pelaku zina berbeda-beda. Berikut penjelasannya:

1. Zina Muhshan

Zina dikategorikan sebagai zina muhshan jika pelakunya telah mencapai baligh, berakal, berstatus merdeka, dan pernah melakukan hubungan intim dalam pernikahan yang sah. Dengan kata lain, pelaku zina muhshan bisa berupa suami, istri, duda, atau janda.

Dalam syariat Islam, hukuman yang ditetapkan bagi pelaku zina muhshan adalah rajam. Rajam adalah tindakan melempari pelaku zina muhshan dengan batu hingga menyebabkan kematian.

Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an, namun dalam hadits Nabi Muhammad SAW, rajam dijelaskan melalui perkataan dan tindakan beliau. Dalam salah satu riwayat, Rasulullah SAW memberlakukan hukuman rajam terhadap Maiz bin Malik. Abu Hurairah pernah mengatakan:

أَتَى رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ. فَنَادَاهُ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنِّي زَنَيْتُ. فَأَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى رَدَّدَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ دَعَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَبِكَ جُنُونٌ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَلْ أَحْصَنْتَ. قَالَ: نَعَمْ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اذْهَبُوا بِهِ فَرَجَمُوْهُ، قَالَ جَابِرٌ : فَكُنْتُ فِيْمَنْ رَجَمَهُ فَرَجَمْنَاهُ بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا أَذْلَقَتْهُ الْحِجَارَةُ هَرَبَ. فَأَدْرَكْنَاهُ بِالْحُرَّةِ فَرَجَمْنَاهُ.

Artinya: 'Ada seorang laki-laki menjumpai Rasulullah SAW di masjid. la berteriak seraya berkata, 'Ya Rasulullah, aku telah berzina!' Rasulullah SAW tidak menghiraukannya. Laki-laki itu mengulang-ulang ucapannya sampai empat kali. Ketika ia telah bersaksi sendiri hingga empat kali, Rasulullah SAW memanggilnya seraya bertanya, "Apakah engkau gila?" la menjawab, 'Tidak!' Beliau bertanya, "Apakah engkau sudah menikah?" la menjawab, 'Ya.' Rasulullah SAW bersabda, "Bawalah orang ini dan rajamlah." Jabir berkata, 'Aku termasuk orang-orang yang merajamnya. Kami merajamnya di depan mushala. Ketika ia terkena lemparan batu, ia lari, tetapi kami tangkap kembali ketika ia berada di tempat berbatu. Kemudian kami merajamnya.' (HR Bukhari & Muslim)

Para ulama sepakat bahwa walaupun rajam tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur'an, hukuman ini tetap berlaku sebagaimana yang terdapat dalam hadits di atas. Rajam juga diakui oleh ijma (kesepakatan) para sahabat Nabi dan pernah diterapkan pada zaman Khulafaur Rasyidin.

2. Zina Ghairu Muhshan

Zina ghairu muhshan adalah jenis zina yang dilakukan oleh individu yang belum pernah menikah secara sah dan tidak sedang dalam pernikahan. Pelaku zina jenis ini dapat merujuk pada seseorang yang masih perjaka atau gadis.
Syariat Islam menetapkan sanksi bagi pelaku zina ghairu muhshan yaitu hukuman cambuk sebanyak seratus kali. Hukuman ini secara tegas disebutkan dalam Al-Qur'an pada Surat An-Nur ayat 2:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

Arab Latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldati

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali."

Selain menjelaskan jenis hukuman dan jumlahnya yang diberikan kepada pelaku zina ghairu muhshan, ayat tersebut juga menyatakan agar tidak merasa kasihan terhadap pelaku zina untuk menjalankan hukum Allah.

Selain hukuman cambuk, Nabi Muhammad SAW juga mengatakan bahwa sanksi bagi pelaku zina jenis ini adalah pengasingan selama satu tahun. Dalam riwayat dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, ia berkata:
 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut