Setelah mem-posting video tersebut, para pengguna TikTok penasaran dengan bagaimana akhir kasus tersebut. Banyak yang bertanya kepada Shazril apakah wanita itu akhirnya menceraikan salah satu atau kedua suaminya.
Shazril menjawab; "Dia pergi dengan suami keduanya seperti yang dipilih oleh ayahnya dan menceraikan suami pertamanya."
Pengacara juga ditanya apakah pernikahannya dengan kedua pria itu sah dan diperbolehkan dalam Islam.
Menurutnya, kedua perkawinan itu sah sampai dibuktikan sebaliknya. “Kalau perkawinan yang pertama sah, maka yang kedua harus diakhiri,” katanya.
Sekadar diketahui, pernikahan poliandri tidak diperbolehkan dalam Islam.
Dapat dipahami bahwa setiap orang yang terlibat poliandri diperintahkan oleh Kantor Agama untuk hidup terpisah selama kasus tersebut diselesaikan.
Namun, wanita tersebut awalnya tetap menolak untuk melepaskan kedua suaminya dan tetap tinggal bersama mereka berdua. Bahkan setelah kasusnya ditutup, banyak yang tidak sepenuhnya yakin bagaimana perasaan suaminya yang sekarang satu-satunya tentang semua ini.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid