TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Sepuluh bayi yang dirawat YouTuber Pratiwi Noviyanthi yang lahir dari orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) diambil oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
Belakangan Dinsos Kota Tangerang mengaku hanya mendampingi Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial (Kemensos) menjemput bayi-bayi itu. Sebab ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam video yang diunggah Novi di akun pribadinya di @pratiwinoviyanthi_rea, terlihat petugas Dinsos Kota Tangerang menyambangi rumah Novi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (2/8/2023).
Asuh Bayi ODGJ
Petugas terlihat meminta Novi untuk menyerahkan bayi yang telah dia asuh. Dalam video unggahan itu, Novi menuturkan berhak untuk mengasuh bayi-bayi tersebut.
Sebab, dia sudah memiliki berkas lengkap soal izin mengasuh bayi-bayi itu. "Bantu viralin guys, peraturan negara seperti ini. Saya yang biayain semua dari lahiran tanpa bantuan dari pemerintah. Seperak pun tidak ada bantuan dari pemerintah," ujarnya dikutip Kamis, (3/8/2023).
Novi heran dituduh oleh Dinsos Kota Tangerang tidak memiliki kelengkapan berkas untuk merawat bayi-bayi tersebut. Dia tambah kecewa karena Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pernah memberikannya penghargaan sosok inspirasi.
“Aku ngerasa bahwa ini enggak ada apa-apanya (sambil menunjukkan piagam dan tropi yang diberikan Pemkot Tangernag), dikarenakan pada saat dinas sosial datang ke tempat kami, seolah-olah mereka tidak kenal terhadap kami, terhadap saya yang sering membantu ODGJ di daerah Kota Tangerang,” kata Novi.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menuturkan, petugas Dinsos saat itu hanya mendampingi Bareskrim Polri dan Kemensos yang ingin mengambil 10 anak asuh yang dirawat oleh Novi.
“Kami (Dinsos) dapat informasi dari Bareskrim sama kepolisian, kami diminta mendampingi (mengambil) anak yang bersangkutan itu untuk dibawa ke Kementerian Sosial, untuk diurus dirawat dan lain sebagainya,” ujar Arief.
Ketika ditanya soal dugaan TPPO, Arief tak menampiknya. Tapi soal hal tersebut hanya polisi yang bisa menjelaskan. “Informasinya demikian, tapi nanti pihak kepolisian yang akan menjelaskan. Kita hormati proses hukumnya,” katanya.
Editor : Syahrir Rasyid