JAKARTA, iNews.Serpong.id — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN yang berlangsung 5-7 September 2023 di Jakarta. SE ditandatangani Menteri PANRB pada 16 Agustus 2023.
SE ini mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH). Anas mengatakan, hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Diimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN mulai 28 Agustus 2023 sampai 7 September 2023,” ujarnya.
Di dalam SE disebutkan, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH. Layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.
“Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH),” kata Anas, dilansir dari laman setkab.go.id.
Anas menekankan empat hal yang perlu diperhatikan instansi pemerintah agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi. Ketiga, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Terakhir, memastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (*)
Editor : Burhan