get app
inews
Aa Read Next : Jangan Sampai Terlewatkan, Pendaftaran CPNS Dibuka April 2024

Begini Cara Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK Lewat SSCASN BKN

Selasa, 22 Agustus 2023 | 06:27 WIB
header img
Cara cek formasi CPNS 2023 dan PPPK melalui SSCASN BKN (Freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara cek formasi CPNS 2023 dan PPPK melalui SSCASN BKN menarik untuk diulas. Pemerintah telah menetapkan pembukaan pendaftaran seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada September 2023 mendatang. 

Di tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan merekrut 572.496 ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk formasi CPNS maupun PPPK.

Adapun rincian formasi untuk instansi di pemerintah pusat yakni CPNS sebanyak 28.903 orang dan PPPK 49.959 orang. Sedangkan untuk pemerintah daerah PPPK Guru 296.084 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154.724 orang dan PPPK Teknis 42.826 orang. 

Informasi mengenai cara cek online formasi CPNS 2023 menjadi suatu hal yang perlu diketahui oleh para calon peserta. Hal tersebut dapat diketahui di laman resmi SSCASN BKN.

Lalu bagaimana cara cek formasi CPNS 2023 dan PPPK melalui SSCASN BKN? Berikut ulasan lengkapnya. 

Cara Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK Melalui SSCASN BKN

1. Pertama-tama buka mesin pencarian di perangkat Anda. 
2. Buka laman resmi BKN, sscasn.bkn.go.id. 
3. Klik 'Layanan Informasi' yang berada di bagian atas laman. 
4. Pilih 'Info Lowongan'. 
5. Lalu pilih jenis seleksi, CPNS atau PPPK. 
6. Pilih instansi yang dikehendaki. 
7. Tentukan pilihan tingkatan pendidikan yang sesuai. 
8. Klik pilihan 'Cari' dan secara otomatis formasi CPNS 2023 akan muncul di layar perangkat Anda. 
9. Di dalam laman tersebut terdapat informasi mengenai jabatan, lokasi, kualifikasi pendidikan formasi dan kuota. 
10. Selesai.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut