get app
inews
Aa Read Next : Praktik Sunat Perempuan, Resmi Dihapus Pemerintah

Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, Siapkan Dokumen Selengkapnya

Minggu, 25 Agustus 2024 | 06:13 WIB
header img
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan mengenai kebijakan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024. Pemerintah akan menyediakan formasi PPPK bagi pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Aturan tersebut meliputi:

  1. Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024
  2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024
  3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan, "Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, dalam rangka menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," seperti dikutip pada Sabtu (24/8/2024).

Formasi Calon Aparatur Sipil Negara

Per 22 Agustus 2024, telah ditetapkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 1.280.547, dengan formasi PPPK terbanyak mencapai 1.031.554. Sementara itu, formasi CPNS berjumlah 248.993, terdiri dari 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas seperti eks THK-II sesuai database BKN, non-ASN yang terdaftar di database BKN, dan non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Seleksi PPPK tahun 2024 akan dilakukan melalui computer assisted test (CAT), dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. "Pelamar wajib mengikuti seleksi, dengan peringkat terbaik sebagai syarat kelulusan. Dalam proses ini tidak diterapkan nilai ambang batas," tegas Aba.

Kriteria lain untuk mengikuti rekrutmen PPPK mencakup pengalaman kerja sesuai kompetensi tugas jabatan, dengan waktu pengalaman minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, serta minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda. Namun, syarat ini tidak berlaku bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut