get app
inews
Aa Text
Read Next : Setelah Pulang Haji, Nagita Slavina jadi Berhijab

Tak Pakai Hijab dan Menghina Perempuan Berkerudung Bisa Dipenjara, itu Aturan di Iran

Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:20 WIB
header img
Perempuan dewasa di Iran wajib menggunakan hijab sesuai aturan (Foto: Reuters)

TEHERAN, iNewsSerpong.id - Sebuah rancangan undang-undang kontroversial di Iran segera disahkan oleh parlemen. Aturan itu mengatur perempuan dewasa yang tidak menggunakan hijab bisa dipenjara 15 tahun.

Selain itu, bagi orang yang menghina perempuan berhijab juga bisa dicambuk 74 kali dan dipenjara enam bulan seperti dilaporkan Tasnim News, Selasa (22/8/2023).

Warga negara asing yang menentang undang-undang ini bisa diusir dari negara.

Selama berbulan-bulan, golongan konservatif telah menyerukan tindakan yang lebih keras terhadap pelanggaran aturan berpakaian.

Mengenakan hijab telah menjadi hukum di Iran selama lebih dari 40 tahun.

Sebelumnya, polisi moral Iran kembali berpatroli bulan lalu usai vakum karena aksi protes kematian Mahsa Amini pada 2022. Setiap perempuan dewasa di Iran wajib menggunakan hijab sesuai aturan.

Polisi moral tersebut bertugas mengawasi perempuan untuk menggunakan hijab, bepakaian panjang dan tidak ketat.

Jika ditemukan ada yang melanggar, polisi moral akan menegur terlebih dahulu. Tapi jika pelanggaran terus dilakukan, polisi bisa bertindak represif dengan memproses secara hukum.

Polisi moral sempat berhenti berpatroli selama 10 bulan akibat kematian Mahsa Amini. Amini diketahui ditangkap polisi moral karena tidak menggunakan hijab sesuai aturan pada September 2022. Usai penangkapan, Amini diketahui tewas.

Tewasnya Amini memicu kemarahan publik. Warga menggelar aksi protes di berbagai wilayah termasuk Teheran. Akibat protes itu, 600 orang meninggal dunia.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut