get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawarkan Pembuatan SIM hingga Ijazah Palsu di Media Sosial, 2 Pria di Setiabudi Ditangkap Polisi 

Oklin Fia Diperiksa Polisi, Takut dan Deg-degan

Kamis, 24 Agustus 2023 | 21:24 WIB
header img
Oklin Fia menjalani pemeriksaan terkait konten makan es krim. (foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Influencer Oklin Fia hari ini menyambangi Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023), untuk pemeriksaan atas kasus dugaan asusila terkait konten menjilat es krim di depan alat vital pria. Didampingi oleh pengacaranya, Oklin Fia tiba di Polres Metro Jakarta Pusat sekitar Pukul 10.00 WIB. 

Sayangnya saat dijumpai wartawan, Oklin enggan memberikan komentar apapun. Budiansyah selaku kuasa hukum Oklin mengatakan, kliennya tidak memberikan statement apapun. Alasannya Oklin diselimuti rasa ketakutan sebelum memberikan keterangan kepada pihak penyidik.

"Namanya orang diperiksa pasti ada rasa takut dan deg-degan ya. Apalagi kita masih muda, kan ya," ujar Budiansyah kepada awak media.

Meski kliennya tidak memberikan statement, Budiansyah memastikan kalau kliennya kooperatif memenuhi undangan pihak kepolisian. Dia menerangkan Oklin Fia siap menjalani proses hukum tengah bergulir.

"Jadi kami tetap komitmennya adalah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kami akan jadi warga negara yang baik dan kami siap menghadapi proses hukum, itu aja ya," katanya.

Diketahui sebelumnya selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) buntut konten video memakan es krim di depan pria. Laporan ini diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut