Gara-gara Konten LGBT, Rusia Denda TikTok Rp323 Juta
Kamis, 24 Agustus 2023 | 22:25 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/08/24/353e6_rusia-mendenda-tiktok-sebesar-rp323-juta-karena-gagal-menghapus-konten-lgbt-foto-ist.jpg)
Selain itu, dua pasal baru dari perubahan yang sama pada UU itu juga mengenakan denda kepada pihak yang mempromosikan pedofilia. Pelakunya dapat didenga hingga 800.000 rubel (Rp203 juta) untuk individu warga negara dan hingga 10 juta rubel (Rp2,54 miliar) untuk badan hukum.
Sementara warga negara asing berdasarkan pasal ini dapat didenda hingga 800.000 rubel dengan pengusiran administratif dari Rusia.
Pada 14 Juli lalu, Rusia mengesahkan lagi UU baru yang melarang warganya untuk melakukan operasi ganti kelamin.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid