get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Keamanan Akun TikTok, Cara Aktifkan Verifikasi Dua Langkah

Gara-gara Konten LGBT, Rusia Denda TikTok Rp323 Juta

Kamis, 24 Agustus 2023 | 22:25 WIB
header img
Rusia mendenda TikTok sebesar Rp323 juta karena gagal menghapus konten LGBT. (Foto: Ist.)

Selain itu, dua pasal baru dari perubahan yang sama pada UU itu juga mengenakan denda kepada pihak yang mempromosikan pedofilia. Pelakunya dapat didenga hingga 800.000 rubel (Rp203 juta) untuk individu warga negara dan hingga 10 juta rubel (Rp2,54 miliar) untuk badan hukum. 

Sementara warga negara asing berdasarkan pasal ini dapat didenda hingga 800.000 rubel dengan pengusiran administratif dari Rusia.

Pada 14 Juli lalu, Rusia mengesahkan lagi UU baru yang melarang warganya untuk melakukan operasi ganti kelamin.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut